Uang merupakan salah satu hal yang paling terpenting dalam dunia ekonomi. Tanpa adanya uang maka perekonomian akan terganggu. Uang merupakan suatu nilai dari suatu barang.
Teori-teori mengenai uang sangat banyak sekali yang dikeluarkan oleh para ahli ekonom baik dari Islam maupun barat. Hal yang menarik dari teori uang yang dikeluarkan oleh para ahli ekonom islam adalah adanya unsur-unsur ketuhanan dalam teorinya. Kita dapat mengambil salah satu contoh, yaitu dari Imam Al-ghazali. Beliau mengatakan :
“Sesungguhnya Alloh SWT telah menciptakan Dirham dan Dinar supaya menjadi pemutus dalam semua keadaan. Diukur dengannya harga-harga. Seandainya tidak ada mata uang, niscaya muamalah akan terhalang. Sebab, tidak tahu bagaimana membeli baju dengan kunyit, membeli binatang dengan makanan. Karena sesungguhnya tidak ada keserasian di antara keduanya. Dan keduanya sama dalam ruh harta. Dan timbangan ruh keduanya adalah kontan. Maka barangsiapa yang menimbun keduanya, maka ia sperti yang memenjarakan hakim diantara hakim-hakim umat Islam sehingga terjadi kevakuman hukum. Dan barang siapa yang membuat wadah dari keduanya (dirham dan dinar), maka ia seperti orang yang memanfaatkan hakim untuk menenun dan bertani, yang bisa dilakukan setiap orang, sehingga hilanglah hukum. Hal ini lebih berat daripada memnjarakannya.
Dan barangsiapa yang menumbuhkembangkan keduanya dan menjadikan keduanya sebagai tujuan perdagangannya, dengan menukarkan antara yang baik dan yang buruk dari keduanya, maka ia seperti orang yang melalaikan hakim dari hukum. Kemudian dia menjadikannyatunduk terhadap dirinya untuk mengumpulkan kayu baker baginya, menyapunya, dan mengupayakan makanan pokok baginya. Dan semua itu merupakan perbuatan aniaya dan mengubah hukum alloh Aza wa Jalla atas makhluk-Nya dan hamba-Nya, dan juga memusuhi Alloh SWT secara tidak adil.
Dan barangsiapa yang dengan cahaya nuraninya tidak bisa menyibak rahasia-rahasia ini, maka dia hanya mengetahui syariat dalam bentuknya, bukan maknanya. Dan dikatakan kepadanya, dan orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Alloh SWT, maka beri tahukanlah kepada mereka, (bahwamereka mendapat) siksa yang pedih. Sampai pada firmannya…(akibat dari) apa yang kamu simpan”(QS9:34-35) (Kitab Al-arbain fi Ushul Ad-din)
Dalam kitabnya ini, Imam al0ghazali sangat tegas sekali dalam mengutarakan mengenai fungsi dari uang. Dari tulisan beliau ini dapat disimpulkan adalah sebagai berikut:
1. Alloh menciptakan uang sebagai alat tukar.
2. Dilarang untuk menimbun uang untuk keperluan yang tidak disyariatkan karena dapat mengganggu perekonomian negara dan menyesengsarakan rakyat.
3. Kedudukan antara harta dengan harta yang ruhnya sama yaitu sebagai alat pemuas kebutuhan sangat sulit untuk dijadikan patokan.
4. Dilarang memperjualbelikan uang yang bertujuan untuk mengamil keuntungan karena hal itu mengakibatkan hilangnya fungsi pokok uang itu sendiri.
5. Dilarang untuk menumbuhkembangkan (praktek riba) uang karena hal tersebut menyebabkan nilai uang jadi jatuh nilainya.
Alloh SWT sangat keras hukumnya bagi mereka yang melakukan hal tersebut.
Imam Al-Ghazali merupakan seorang sangat tajam dan analisanya. Membandingkan apa yang di tulis oleh Imam Al-ghazali dengan apa yang terjadi dalam dunia perekonomian dunia pada saat ini secara umum dan perekonomian Indonesia secara khususnya sangatlah tepat dan sesuai dengan tulisan dari Imam Alghazali tersebut.
Pada era abad ke-21 ini yang sedang popular adalah praktek riba perbankan dan bisnis index saham. Kedua hal tersebut dikatakan oleh Imam Al-Gazali adalah menumbuhkembangkan keduanya yang mana dikatakan mengubah hukum Alloh SWT.
Dan mengenai transaksi Index ini diibaratkan seperti membuat wadah dari keduanya, yang menyebabkan hilangnya hukum yang menyebabkan kevakuman hukum dan hal itu lebih berat daripada memenjarakannya. Wallohu alam.
2 komentar:
mantap artikelnya.
jasa sablon gelas di trenggalek
Mau tanya kak, pembahasan tentang uang dalam buku ihya ulumuddin ada di jilid dan bab tentang apa ya?. Bab sabar dan syukur atau apa ya?
Posting Komentar