Seiring dengan berkembangnya zaman maka secara otomatis perkembangan transaksi dan bisnispun kian berkembang. Mulai dari transaksi bisnis yang paling sederhana seperti jual toko klontong sampai jual beli melalui website.
Berkembangnya transaksi bisnis ini perlu kita amati dan kita pelajari karena bisa jadi kita tergelincir pada hal-hal yang dilarang oleh syariah. Pada saat sekarang ini dikenal dengan bisnis Multi Level Marketing atau MLM. Bisnis MLM ini mulai menjamur sejak tahun 1970-an, yaitu seperti : CNI, HPA, K-Link dan lain sebagainya.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI no. 75 tahun 2009 tentang PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syariah) harus diperhatikan beberapa Hal, yaitu :
1. Setiap MLM atau PLBS harus menjual barang atau jasa (Sektor Riel) yang halal sesuai dengan syariat dan dilarang memperjualbelikan barang dan Jasa yang haram. Menilik pernyataan mengenai Barang dan Jasa yang Halal ini dimaksudkan adalah benar-benar barang dan Jasa bukan sekedar "Tameng" atau kamuflase belaka, contohnya seperti memperjualbelikan jaringan dan menggunakan produk tertentu sebagai kamuflasenya.
2. Tidak bersifat Money Game atau Maysir, gaharar, dan Dzulm. Maksudnya adalah Hasil atau bonus yang dibagi-bagikan kepada para member bukan hasil dari uang perekrutan yang ditaruh di Bank Ribawi dan dari hasil Ribawi itulah dapat memberikan bonus.
3. Setiap Level memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, maksud dari pernyataan ini adalah bahwa setiap level dapat naik ketingkatan yang lebih tinggi dengan capaian prestasi yang sama. Ini juga merupakan salah satu penyebab mengapa suatu MLM atau Bisnis yang serupa tidak boleh menjual jaringan karena ketika menjual jaringan akan menyebabkan level yang paling terakhir akan menderita kerugian yang sangat besar. Mereka tidak dapat lagi naik ketingkat paling atas karena memang sudah tidak ada orang lagi setelah mereka atau berdasarkan prestasi yang nyata dan bukan hasil kerja keras di level bawahnya.
4. Tidak boleh bersifat diluar rasional seperti pengkultusan, pemaksaan, penipuan dan lain sebagainya.
Itulah sebagian garis besar yang harus diketahui masyarakat agar dapt diperhatikan ke halalan dari bisnis MLM ini. Wallohu alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar